Kemenkop Gelar Sosialisasi SKKNI Pendamping UMKM di Banyuwangi  

SKKNI bidang pendamping UMKM dapat dijadikan pedoman baku bagi para pendamping UMKM dalam memberikan layanan pendampingan kepada UMKM.

Kemenkop Gelar Sosialisasi SKKNI Pendamping UMKM di Banyuwangi   
Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pendampingan UMKM di Banyuwangi, Selasa (9/5).

MONDAYREVIEW.COM- Kementerian Koperasi dan UKM menggelar acara sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pendampingan UMKM di Banyuwangi pada hari Selasa (9/5) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha yang diwakili Asisten Deputi Pendampingan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM,  Eviyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKKNI bidang pendamping UMKM dapat dijadikan pedoman baku bagi para pendamping UMKM dalam memberikan layanan pendampingan kepada UMKM.

Lebih lanjut Evi menjelaskan bahwa SKKNI Bidang Pendamping UMKM adalah sebagai acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi. Antara lain pelaksanaan rekruitmen, menyusun uraian jabatan pendamping UMKM, dan pengembangan program pelatihan sesuai kebutuhan.

Menurutnya peningkatan kemampuan dan kapasitas pendamping usaha mikro dan kecil akan difokuskan pada tiga elemen. Antara lain pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dilandasi kode etik profesi sebagai terobosan dalam memberikan nilai tambah dan peningkatan posisi tawar para pendamping usaha mikro dan kecil terhadap para pelaku bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

“Secara detail bahwa SKKNI pendamping UMKM ini digunakan sebagai acuan bagi UMKM sebagai pelaku usaha dan pengguna tenaga pendamping dalam memilih tenaga pendamping, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dalam mengembangkan kurikulum dan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, Lembaga Penyelenggara pengujian dan sertifikasi profesi dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai kualifikasi dan penilaian kompetensi dan sertifikasi pendamping UMKM, Pemerintah dalam menyusun program dan menerapkan kebijakan peningkatan lembaga pendamping dan peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM secara efektif dan efsien, Profesi pendamping UMKM dan masyarakat umum dalam memilih dan meningkatkan kompetensi kerja pendamping UMKM,” jelasnya.

Berpijak pada hal  di atas,  eksistensi Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) sebagai pendamping bisnis Usaha Mikro dan kecil sangat dibutuhkan dalam memberikan pendampingan bagi pengembangan bisnis usaha mikro dan kecil.

Maka itu, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan Kompetensi para pendamping usaha mikro dan kecil dalam memberikan layanan pengembangan bisnis kepada para pelaku usaha mikro dan kecil secara optimal, terukur, tangguh, mandiri dan berdaya saing melalui sosialisasi dan implementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pendamping Usaha mikro dan kecil.

“Implementasi dari SKKNI ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil,Pemda tingkat propinsi/Kabupaten dan Kota, Para pendamping usaha mikro dan kecil dan Lembaga Pengembangan Bisnis. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM sebagai program suatu sistem yang di dalamnya mensinergikan pemangku kepentingan, sehingga dapat di manfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu SKKNI bidang Pendampingan UMKM digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi dan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder di dalam merencanakan rekrutmen maupun pengembangan karir di bidang  Pendampingan UMKM yang terdiri dari Penetapan SKKNI Pendamping UMKM oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perumusan SKKNI oleh tim perumus ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM; Penyusunan Modul oleh Tim penyusun di tetapkan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha,”demikian Evi.